FUNGSI :
1. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah ;
2. perencanaan dan pengembangan karier kepegawaian daerah ;
3. penyiapan kebijakan teknis pengembangan karier pegawai daerah ;
4.
penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;5. pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
6. penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
7. penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan ;
8. penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah ;
9. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah ;
10. persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan latihan ;
11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Pasal 3 ayat 2)